Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai "Visi Indonesia" yang disampaikan Presiden Joko Widodo mencakup pula pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) meski tidak disampaikan secara eksplisit.
"Jadi begini, semua tidak disampaikan dalam kata-kata. Presiden mengatakan bahwa semua anggaran dalam APBN harus dapat dipastikan, itu sebuah bentuk agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan korupsi, jadi cara memahaminya saya pikir lebih luas," kata Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jokowi: Indonesia bisa jadi salah satu negara terkuat di dunia
Pada hari Minggu (15/7), Presiden RI Joko Widodo menyampaikan janji berupa visi yang akan dilakukan sebagai kepala negara dan pemerintahan 5 tahun ke depan.
Kelima visi tersebut adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur negara, pembangunan SDM, mengundang investasi yang seluas-luasnya, eformasi birokrasi berbagai lembaga agar menjadi makin sederhana dan lincah serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran.
Akan tetapi, tidak ada visi pemberantasan korupsi maupun perlindungan HAM seperti janji kampanyenya.
"Saya pikir sekali lagi dalam amanat yang dibatasi waktu dan tergantung Bapak Presiden juga. Akan tetapi, secara substansi semua persoalan sudah ada di dalamnya, tidak ada upaya atau niat atau abai terhadap persoalan-persoalan itu," tegas Moeldoko.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat memahami pidato tersebut dengan lebih komprehensif.
"Cara memahaminya adalah bawah pidato tersebut sangat kompreshensif untuk menyadarkan kita semua bahwa dunia seperti itu perlu cara-cara yang terus menyesuaikan dengan kondisi, perlu awak-awak yang pemberani, awak-awak yang tidak berpikir monoton, aktor-aktor yang tidak berpikir monoton. Itu rangkaiannya secara substansi sudah luar biasa," tambah Moeldoko.
Moeldoko menilai Presiden pun sama sekali tidak mengenyampingkan soal HAM.
"Tidak sama sekali (mengabaikan HAM), buktinya soal seperti Baiq ini," ungkap Moeldoko.
Baca juga: Kantor Kepresidenan akan proses surat pengajuan amnesti Baiq Nuril
Pada hari ini, Moeldoko menerima mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani terkait dengan permohonan amnesti Baiq Nurul ke Presiden.
Sementara itu, Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019