"Pilkada 2020 nanti diharapkan kembali menjadi lembaga yang menyajikan informasi yang elegan dan menyampaikan informasi yang benar sebagai bentuk kontrol sosial dan menghibur,"kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Indonesia, Ahmad Djauhar di depan wartawan di Sulteng pada acara lokakarya peliputan pasca pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 di Kota Palu, Senin (15/7).
Ia menyatakan tugas wartawan yang bekerja di media-media mainstream wajib menyaring dan memverifikasi informasi yang diterima sehingga produk jurnalistik yang disajikan kepada publik sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Baca juga: Mendagri: KPU perlu terapkan e-voting di pilkada serentak 2020
Mengingat pada pemilihan presiden 2019, Ahmad mengungkapkan dan mengakui pers sudah tidak netral dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
"Tampak sekali ketidaknetralan pers. Ada yang mendukung 01 dan 02. Semua itu terjadi karena pemilik atau pucuk pimpinan institusi media maupun sang tokoh menggadaikan dirinya kepada penguasa demi motif tertentu,"ucapnya.
Termasuk lanjutnya, mencari pengamanan diri karena tersangkut hukum sehingga dengan berlindung dengan penguasa posisinya tetap aman sehingga tidak diproses oleh penegak hukum.
Baca juga: KPU RI: Pilkada serentak 2020 digelar September
"Media di daerah maupun nasional hendaknya menyerukan dilakukannya evaluasi kritis dan menyeluruh atas pelaksanaan pemilu model serentak seperti yang terjadi kemarin,"ujarnya.
Terakhir ia mendorong media perlu menggaungkan upaya penyelenggaraan sistem pemilu yang lebih cerdas, moderen, dan berbasis teknologi terkini.
"Negara lain sudah bisa. Indonesia masih menerapkan teknik pemilu dua abad silam,"katanya.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019