Penertiban tambang ilegal selama ini seperti "jalan di tempat". Semua membicarakan tentang tambang ilegal ini tapi langkah penertibannya sangat kurang. Tidak ada instansi yg fokus mencari jalan keluar dari pengelolaan tambang ilegal ini.

Manado (ANTARA) - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang melakukan penertiban terhadap tambang ilegal Busa, Desa Bakan, di kabupaten tersebut.

"Itu langkah positif dan harus konsisten dan menyeluruh. Jangan hanya dilakukan pada saat ada kecelakaan atau ketika disorot publik," kata Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli saat dihubungi dari Manado, Senin.

Pada Juni lalu, Pemkab Bolaang Mongondow melakukan penertiban tambang ilegal di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Tambang ilegal tersebut pada Februari lalu, longsor dan menewaskan sejumlah penambang ilegal.

Dalam surat edaran penertiban yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, penambang ilegal diminta untuk mengosongkan lokasi setelah surat ditertibkan.

Menurut Rizal Kasli, penertiban tambang ilegal selama ini seperti "jalan di tempat". Semua membicarakan tentang tambang ilegal ini tapi langkah penertibannya sangat kurang. Tidak ada instansi yg fokus mencari jalan keluar dari pengelolaan tambang ilegal ini.

"Seharusnya ada kordinasi yang bagus di antara instansi pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan tentang pertambangan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Rizal, pemerintah daerah perlu memikirkan pengalihan pekerjaan bagi mereka yang sudah terlanjur bekerja di tambang ilegal tersebut.

"Untuk itu perlu kerja sama dengan perusahaan tambang setempat untuk memikirkan program pemberdayaan masyarakat secara bersama. Perusahaan punya program PPM yang bisa diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat," tandas Rizal.

Baca juga: Ahli tambang minta aparat tertibkan pertambangan ilegal

Ia menegaskan bahwa tambang ilegal itu berlawanan dengan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Kaidah yang ada dalam good mining practice tidak ada penerapannya di tambang ilegal. Jelas izinnya tidak ada. Eksplorasi, konservasi, keselamatan kerja dan lingkungan juga tidak dijalankan di tambang ilegal.

Namun ia mengingatkan harus dibedakan antara tambang rakyat dan ilegal. Tambang rakyat atau yang disebut izin pertambangan rakyat (IPR) memiliki izin resmi yg diberikan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan berada di wilayah usaha pertambangan rakyat (WIUPR) yang sesuai UU dan peraturan yg berlaku.

Sementara tambang ilegal jelas tidak memiliki izin. Untuk WIUPR ada peruntukan lahannya tersendiri dan tidak akan tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) lainnya karena harus ada "clean and clear" atau CNC dari instansi yg berwenang.

Yang harus dihindari atau ditertibkan adalah tambang ilegal yg beroperasi di wilayah izin pertambangan resmi. Hal ini diperlukan untuk menghindari konflik dengan pemilik izin resmi.

Di samping itu juga akan menyebabkan terganggunya neraca sumber daya dan cadangan yang ada, penerimaan negara berkurang, tidak diterapkannya aturan yang berlaku serta kerusakan lingkungan yg tidak terkontrol, tutup Rizal.

Baca juga: Perhapi: Jangan Apriori Terhadap Limbah Tambang

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019