Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, mengatakan bahwa idealnya KPU memerlukan waktu tiga bulan untuk melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol).
Hal itu disampaikan Ramlan, di Jakarta, Rabu, menanggapi pertanyaan wartawan tentang tenggang waktu yang baik bagi KPU untuk melakukan verifikasi parpol peserta pemilihan umum (pemilu) 2009.
Sementara itu, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) paling tidak baru menyelesaikan verifikasinya pada April 2008, sehingga KPU baru akan membuka pendaftaran partai yang akan mengikuti pemilu 2009 pada Mei 2008.
Padahal, verifikasi partai harus dilaksanakan sembilan bulan sebelum pemilihan. Hal itu membuat KPU harus selesai melakukan verifikasi faktual pada Juli 2008. KPU hanya memiliki waktu dua bulan terhitung Mei hingga Juli untuk melakukan verifikasi faktual.
"Soal cukup atau tidaknya waktu yang tersedia untuk melakukan verifikasi, tergantung pada anggota KPU. Tetapi, memang ini pekerjaan yang harus disiapkan," ujarnya.
Ramlan tidak mengatakan waktu dua bulan cukup untuk melakukan verifikasi, namun ia berpendapat, jangka waktu yang ideal untuk melakukan verifikasi paling tidak tiga bulan.
Solusi agar KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi adalah Depkumham mau mempercepat verifikasi parpol yang ingin mendapatkan badan hukum.
Untuk memaksimalkan kinerja KPU, Ramlan berpendapat, KPU perlu membuat peraturan lengkap tentang verifikasi partai, kemudian mensosialisasikannya kepada pengurus partai maupun KPU di provinsi, kabupaten/kota.
"Setelah sosialisasi, lalu memasukkan data partai, kemudian verifikasi faktual dan butuh waktu tiga bulan," katanya.
Ketika disinggung mengenai adanya opsi pengunduran pemilu sebagai akibat kurangnya waktu untuk melakukan verifikasi, Ramlan mengatakan, hal itu pilihan buruk.
Sementara itu, Depkumham telah mengumumkan sebanyak 47 dari 115 parpol yang mendaftar telah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran sebagai badan hukum.
Hasil verifikasi parpol akan diumumkan oleh Depkumham pada akhir April 2008. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008