Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin mengatakan ada hambatan hukum bagi KPK untuk mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Ada hambatan hukum, tetapi kita tunggu saja perkembangannya. Saya tidak bisa menyimpulkan BLBI tidak bisa ditangani KPK," katanya, di Jakarta, Rabu, ditemui di sela-sela Seminar Nasional "Mencari Solusi Dalam Pencegahan Korupsi Guna Menunjang Pembangunan Nasional Berkelanjutan" di kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Menurut Jasin, KPK tidak dapat mengambil alih kasus yang telah diberhentikan oleh kejaksaan karena tidak didapatkan kegiatan melanggar hukum. "Kecuali ada bukti baru," tambahnya. Selain itu, hambatan lainnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, KPK secara hukum tidak bisa menangani kasus yang terjadi sebelum KPK terbentuk. "Seandainya kasus BLBI masih dalam proses dan Kejaksaan menyerahkannya pada KPK, maka dapat ditangani (sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002)," katanya. Namun dengan adanya hambatan ini, bukan berarti KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI. Jika ada tekanan dari masyarakat dan keinginan politik yang kuat maka kasus BLBI dapat diambil alih. Sementara itu, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi mengatakan KPK patut mendapat penghargaan karena telah berhasil menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan. "Bahwa keraguan masyarakat yang disampaikan pada KPK, baru saja terjawab," katanya setelah membuka Seminar Nasional. Ia mengaku mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Urip. Bahkan, ketika ditanya apakah Menpan mendukung KPK mengambil alih kasus BLBI, ia mengatakan, "Saya mendukung, untuk kebaikan bangsa". Sementara itu, praktisi Hukum Bambang Widjajanto mengatakan KPK dapat mengambil alih kasus BLBI apabila hasil pemeriksaan terhadap Urip dan yang lainnya, menunjukkan keterlibatannya dengan kasus BLBI. "Ini harus dibuktikan dulu. Kalau KPK nyatakan tidak ada kaitan (antara Urip dengan penghentian kasus BLBI), maka tidak ada dasar (untuk mengambil alih)," katanya yang ditemui dalam kesempatan sama. Namun, saat ini, KPK harus fokus untuk memeriksa kasus Jaksa Urip yaitu untuk mengetahui kasus ini (Jaksa Urip) berdiri sendiri atau konspirasi, serta modusnya. Bambang mengatakan, pengambilalihan kasus BLBI bukan satu-satunya solusi untuk mencegah tindak pidana korupsi di institusi Kejaksaan. "Ini bukan sekedar mengambil alih (kasus BLBI), karena kalau mengambil alih tanpa membangun sistem, maka kita tidak melakukan apa-apa," katanya. Ia mengusulkan adanya perbaikan sistem pengawasan di Kejaksaan. Ia mengharapkan Jaksa Agung membuka ruang bagi tokoh publik yang memiliki integritas terlibat dalam pengawasan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008