Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) pada Kamis, atas kasus dugaan pemberian uang terhadap dirinya. "Saya sudah perintahkan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk sesegera mungkin memeriksa UTG besok, dan tersangka penyuapnya juga harus diperiksa," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III di Jakarta, Rabu. Jaksa Agung menambahkan, pemeriksaan kedua tersangka yaitu Urip dan Arthalita Suryani, akan memberikan kejelasan tentang duduk perkara peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap mereka akan menjawab alasan pertemuan Urip dan AS serta motif penerimaan uang sebesar 660 dolar AS oleh Urip dari AS. Secara terpisah, Jamwas M.S. Rahardjo mengatakan tim Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung akan mendatangi KPK untuk memeriksa keduanya. Pemeriksaan, katanya, akan terus berkembang sesuai keterangan yang diberikan Urip. "Semuanya berdasar yang disebut Urip," katanya. Pihak-pihak lain yang disebut Urip dalam pemeriksaan, menurut Rahardjo, juga akan diperiksa. KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga tertangkap basah menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalita Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalita telah berstatus tersangka dan ditahan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008