Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR akan mengajukan lima pertanyaan aktual dan tidak tertulis terkait penegakan hukum kepada Kejaksaan Agung, dalam rapat kerja kedua lembaga itu, Rabu, termasuk kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang ditahan KPK. Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan, pada pembukaan rapat kerja mengatakan, sedikitnya ada lima pertanyaan aktual yang akan diajukan. Kelima pertanyaan itu adalah kebijakan Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni kepada Antoni Salim dan Syamsul Nursalaim. Kemudian, Komisi III juga akan menanyakan penangkapan ketua tim jaksa penyelidik BLBI, Urip Tri Gunawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, Kejaksaan Agung akan ditanya soal penerapan enam peraturan disiplin kejaksaan. Selain itu, Komisi III akan menanyakan soal kemajuan penanganan kasus Lumpur Lapindo. Terakhir, Komisi hukum DPR juga akan menanyakan soal pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri. Rapat kerja itu dimulai sekira pukul 10.00 WIB, dan dihadiri oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji serta seluruh jajaran Jaksa Agung Muda. Beberapa pejabat pada tingkatan direktur di Kejaksaan Agung juga tampak hadir. (*)
Copyright © ANTARA 2008