Jakarta (ANTARA News) - Penahanan Arthalita Suryani (AS), tersangka dugaan pemberian uang kepada jaksa Urip Tri Gunawan, dipindah dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Arthalita dimasukkan ke mobil tahanan yang langsung membawanya ke rutan Pondok Bambu setelah berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari enam jam, Selasa. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemindahan Arthalita dilakukan setelah pimpinan KPK berkunjung ke rutan Polda Metro Jaya. "Memindahkan AS ke Pondok Bambu yang khusus wanita," katanya. Johan mengatakan Arthalita keberatan ketika hendak dipindahkan ke rutan Pondok Bambu. Keberatan itu kemungkinan menjadi penyebab proses diskusi dengan Arthalita menjadi lama. Arthalita meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.55 WIB, setelah berada di gedung itu selama lebih enam jam. Wanita setengah baya itu hanya menundukkan kepala selama berjalan dari pintu keluar gedung KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya. Penjagaan beberapa petugas keamanan gedung KPK mempersulit wartawan yang hendak mewawancarai dan mengabadikan Arthalita. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil tersangka Urip Tri Gunawan. Jaksa yang diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS itu berada di gedung KPK lebih empat jam. Menurut Johan Budi, keberadaan Urip di gedung KPK bukan untuk diperiksa, melainkan untuk menyelesaikan masalah administrasi. Namun demikian, Johan tidak merinci masalah administrasi yang dimaksud. Seperti Arthalita, Urip yang meninggalkan gedung KPK pada pukul 19.20 WIB tidak memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan wartawan. Dia langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalita Suryani. Arthalita diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalita telah berstatus tersangka dan ditahan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008