Kendari (ANTARA) - Pertanggungjawaban penggunaan dana desa ikut mencoreng pelaporan keuangan pemerintah daerah karena sebagian pengelola dana desa tidak disiplin menggunakan uang negara dan tidak taat mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.

"Manajemen pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa perlu dikaji kembali. Dana desa dikelola aparat desa tetapi pertanggungjawaban keuangan menjadi urusan pemerintah kabupaten. Ini yang tidak logis sehingga perlu dikaji kembali." kata Bupati Kolaka Achmad Safei di Kendari, Sabtu.

Ironi memang, kata dia, sebab yang pengelola dana desa dari pihak aparat desa atau pejabat yang ditunjuk tetapi saat pertanggungjawaban atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merepotkan birokrasi pemerintah kabupaten setempat.

"Belajar dari pengalaman adanya sejumlah kepala desa yang tersangkut kasus hukum karena diduga menyalahgunakan keuangan negara yang bersumber dari dana desa maka sebaiknya audit dana desa tidak dikaitkan dengan pertanggungjawaban keuangan pemerintah kabupaten," katanya.

Sebab, sumber daya manusia dan integritas aparat tingkat desa yang mengelola dana desa tidak dijamin seratus persen memiliki kompetensi.

"Buktinya sejumlah kepala desa dan para pihak yang terlibat mengelola dana desa berurusan dengan hukum. Ada yang sementara menjalani proses hukum dengan status terdakwa dan ada pula yang berstatus sebagai tersangka," kata Bupati Safei.

Sementara Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mengatakan pemeriksaan keuangan negara idealnya ikut memperhatikan sumber daya manusia pengelola keuangan negara tingkat desa yang belum diandalkan.

"Kalau hanya mencari kesalahan pengelola dana desa maka dipastikan jumlah pelanggar yang masuk bui akan terus meningkat. Maka diharapkan ada upaya edukasi dari pengelola dana desa," kata Surunuddin.

Konawe Selatan telah menunjukkan pengelolaan dana desa yang baik tanpa coretan dari pemeriksa keuangan negara karena menganut prinsip disiplin menggunakan uang dan disiplin mempertanggungjawabkan.

Pewarta: Sarjono
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019