Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat bahwa DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) yang akan mengevaluasi penggunaan alokasi frekuensi sesuai dengan peruntukannya.
"Komisi I DPR RI akan mempertimbangkan untuk membentuk panja soal frekuensi. Dan secara tidak langsung Dirjen Postel (Basuki Yusuf Iskandar) telah menyetujui," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Arief Mudatsir Mandan membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar dan asosiasi pelaku industri telekomunikasi di Gedung DPR Jakarta, Selasa.
Dalam sesi tanya jawab RDP, anggota Komisi I DPR RI Deddy Djamaluddin Malik melihat adanya penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya adanya frekuensi untuk radio komunitas yang digunakan oleh radio swasta komersial.
Selain itu, adanya operator telekomunikasi yang mempunyai lisensi frekuensi akan tetapi tidak dipergunakan (idle) meskipun mereka memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Pengguna (BHP) frekuensi dan membangun jaringan.
Deddy melihat hal tersebut dapat merugikan masyarakat karena layanan yang diberikan tidak optimal.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar regulator mencabut lisensi operator yang membiarkan frekuensinya yang tidak terpakai dan menyerahkan frekuensi tersebut kepada operator yang mampu menggunakannya.
Sedangkan anggota Komis I DPR RI Hajriyanto Y Tohari mengatakan, carut marutnya masalah frekuensi di Indonesia bisa menjadi jalan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang menyeluruh dan komprehensif mengenai frekuensi.
"Kita lihat banyak yang mengeluarkan ijin penggunaan frekuensi mulai dari Depkominfo, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten. Ke depannya jangan seperti ini lagi," kata Hajriyanto.
Anggota Komisi I DPR RI, Bahrum Siregar mengatakan pembentukan panja frekuensi tersebut akan dapat memberi dukungan bagi pemerintah jika menemukan kasus adanya operator yang membiarkan frekuensinya dalam kondisi tidak terpakai.
Dalam pemaparannya, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan adanya rencana penertiban frekuensi radio untuk keperluan penyiaran dengan latar belakang terjadinya pelanggaran penggunaan frekuensi penyiaran akibat keterlambatan implementasi UU Penyiaran.
Keterlambatan implementasi UU Penyiaran, kata Basuki, karena peraturan pelaksanaannya terlambat akibat perselisihan kewenangan antara Pemerintah dan KPI.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008