Denpasar (ANTARA News) - Tujuh tersangka yang tertangkap sedang pengedarkan kepingan VCD dan DVD yang berisi film porno, terancam hukuman lima tahun penjara."Berdasarkan ketentuan pasal 40 huruf C Undang Undang No.8 tahun 1992 tentang perfilman, ketujuh tersangka dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Wadirreskrim Polda Bali AKBP Erwin C Rusmana, di Denpasar, Selasa.Ia menyebutkan, berdasarkan aturan tersebut, para tersangka yang secara bersama-sama diketahui bersekongkol untuk mengedarkan barang-barang pornografi, dapat diancam hukuman paling lama lima tahun penjara. "Seluruhnya dapat diancam hukuman yang sama, mengingat peran mereka juga sama, yakni sebagai pengedar barang terlarang," ucapnya. Sebanyak 296 keping VCD dan DVD cabul disita pihak Ditreskrim Polda Bali dalam suatu penggerebekan dari tempat tinggal sejumlah pengedar di Denpasar. Wadirreskrim mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya sejak akhir pekan lalu, berhasil menyita barang bergambar porno sebanyak itu dari tujuh tersangka pengedar. Ketujuh tersangka masing-masing Agung Tio (42), Suhirman (35), Aman (40), Purwadi (28), Maksud (31), Juaeni (29) dan Sahlan (30), yang seluruhnya berasal dari Jawa. Dikatakan, para tersangka berada dalam satu jaringan yang belakangan ini mengedarkan VCD dan DVD yang berisikan film porno di Pulau Dewata. Dari puluhan judul film yang ada, beberapa di antaranya dibintangi artis dan aktor lokal dari sejumlah daerah, bahkan ada juga pemeran wanita yang berasal dari Bali, katanya. Erwin mengatakan, upaya pelacakan dan penyitaan terhadap gambar atau film-film cabul, akan terus dilakukan pihaknya, mengingat hal tersebut sangat membahayakan pertumbuhan jiwa masyarakat, terutama para gererasi muda. Sejumlah kasus pemerkosaan yang sempat muncul di Pulau Dewata, sebagian besar terjadi setelah para pelakunya terlebih dahulu menyaksikan gambar dan film porno, ucapnya. Melihat itulah, kata Wadirreskrim, polisi akan tetus menguber kasus peredaran film-film porno hingga ke tingkat bandar, bahkan mungkin sampai ke daerah hulu, yakni produksennya. Berdasarkan pengakuan para tersangka, selama ini mereka memperoleh VCD dan DVD porno dari beberapa pedagang di Pasar Glodok, Jakarta, dan sebagian di antaranya juga didapat dari pasaran gelap di Surabaya, Jawa Timur. Untuk pengusutan lebih lanjut, ketujuh tersangka kini ditahan pihak Ditreskrim Polda Bali di Denpasar. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008