Tokyo (ANTARA News) - Pemerintah dan kalangan dunia usaha Jepang mencermati dengan sungguh-sungguh perkembangan kasus PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang telah diajukan ke peradilan arbitrase internasional, menyusul kegagalan perusahaan tambang tersebut dalam mendivestasikan sahamnya. Hal itu diakui Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohamd S Hidayat, di Tokyo, Selasa, seusai mengadakan pertemuan dengan pimpinan Japan Bank for International Coperation (JBIC). Pertanyaan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur JBIC, Koji Tanami, kepada Hidayat ketika rombongan kecil Kadin yang beranggotakan sembilan orang itu berkunjung ke markas besar JBIC di kawasan Ohtemachi, pusat kota Tokyo. Pertanyaan tersebut sempat mengejutkan rombongan Kadin karena tidak menyangka akan mendapat pertanyaan secara spontan dari Gubernur JBIC. Namun pertanyaan itu mendapat jawaban "taktis" dari Ketua Umum Kadin, karena sebelum berangkat dari hotel mereka sempat membicarakan kasus tersebut. Bahkan, Hidayat sempat menghubungi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring, untuk mengklarifikasi sikap pemerintah. Dalam sambutannya, Koji Tanami disebutkan menyinggung soal Newmont dan mengemukakan bahwa pihaknya mengamati terus perkembangan kasus Newmont. Ia juga mengharapkan agar mendapatkan informasi terbaru dari pihak Indonesia dan meminta Kadin bisa membantu memberikan up-date terbaru situasi perkembangan di tanah air. "Jepang mengamati secara serius kasus ini," kata Tanami seperti dikutip Hidayat. Hidayat kemudian menjelaskan bahwa dalam pandangan Kadin, penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase interasional adalah hal yang normal, namun langkah terbaik sebetulnya dengan menyelesaikan kasusnya di luar peradilan. Pemantauan Jepang terhadap kasus Newmont memang tidak bisa dilepaskan begitu saja, karena di perusahaan tambang tersebut, ada Sumitomo Corp. yang memiliki sekitar 31 saham dari total 80 persen saham yang dimiliki pihak asing di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sebanyak 80 persen saham NNT dimiliki oleh Newmont Mining Corp, sedangkan sisanya 20 persen saham dimiliki perusahaan lokal PT Pukuafu Indah. Newmont Mining Corp sendiri merupakan perusahaan patungan antara Newmont dengan Sumitomo, dengan Newmont memiliki 49 persen saham. Pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) akhirnya mengumumkan keputusannya mengajukan PT Newmont ke arbitrase internasional, menyusul gagalnya perusahaan tambang yang berlokasi di areal Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat itu, melaksanakan kewajiban divestasi saham sesuai batas waktu yang ditetapkan. Sesuai kontrak karya, batas waktu pelepasan saham Newmont semestinya harus sudah dilakukan secara bertahap sejak 2006. Hingga 11 Februari 2008 ternyata tidak dilakukan juga, akhirnya pemerintah mengambil langkah hukum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008