Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, termasuk mengkaji kemungkinan keterlibatan seluruh 35 anggota tim jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tidak ada kata lain, kami akan lakukan pengusutan lebih lanjut," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, karena ia diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalita Suryani. Arthalita diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalita telah berstatus tersangka dan ditahan. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemberian uang itu diduga merupakan bentuk penyuapan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya dalam kasus BLBI II (BDNI) dengan obligor Syamsul Nursalim. Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari berbagai daerah di Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor Syamsul Nursalim selaku pemilik BDNI. Antasari Azhar menyadari ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus tersebut, termasuk ada tidaknya keterlibatan para jaksa penyelidik BLBI. "Kemungkinan bisa saja terjadi, bisa juga tidak," katanya. Antasari menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan dan mengambil kesimpulan berdasar alat bukti yang ditemukan. Oleh karena itu, KPK akan meneliti semua temuan dalam setiap penggeledahan yang telah dilakukan KPK. KPK telah melakukan penggeledahan di dua tempat, Kejaksaan Agung dan sebuah rumah di Jakarta Selatan, Senin malam. "Apa yang ada kita ambil untuk kemudian kita analisis, mana yang terkait dengan kasus yang saat ini kita tangani," kata Antasari. Temuan tersebut, katanya, bisa berupa bukti surat, petunjuk, dan barang bukti untuk pengembangan kasus. Antasari juga mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, MS Rahardjo. Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan, MS Rahardjo untuk menyelidiki secara internal semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, terkait dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Terkait perintah Jaksa Agung tersebut, KPK memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan penyelidikan. "Kami berikan ruang seluas luasnya untuk itu, silakan," kata Antasari. (*)
Copyright © ANTARA 2008