Dalam unggahan itu disebutkan bahwa mulai 18 Juli pengendara sepeda motor dengan plat kendaraan yang tidak sesuai akan diarahkan menuju jalur alternatif dan mulai Agustus akan diberlakukan sanksi penilangan.
Klaim : Sepeda motor akan terkena aturan ganjil genap di Jakarta
Rating : Salah/Disinformasi.
Penjelasan
Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro telah menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Cek fakta: https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1149558487086596096
Cek fakta: Apakah Sepeda Motor Terkena Aturan Ganjil Genap di Jakarta?
Cek fakta: Ditlantas belum berencana usulkan ganjil-genap untuk motor
Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019