Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) belum menemukan kaitan antara konglomerat Sjamsul Nursalim dan Arthalita Suryani, tersangka penyuap jaksa ketua tim penyelidik kasus BLBI, Urip Tri Gunawan. Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih dalam tahap awal. "Kami belum sampai ke sana," kata Antasari menjawab pertanyaan soal keterkaitan Sjamsul dan Arthalita. Antasari akan terus mengembangkan kasus sesuai alat bukti yang didapat KPK dan tidak akan berspekulasi tentang hubungan Sjamsul dan Arthalita terkait kasus dugaan suap tersebut. "Yang kelihatan adalah AS memberikan uang," kata Antasari. Sebelumnya, KPK menangkap Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Minggu (2/3) karena diduga menerima uang suap sebesar 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar. Urip ditangkap bersama Arthalita Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Mereka berstatus tersangka dan ditahan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga adalah bentuk penyuapan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Jumat (29/2) mengumumkan menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim. (*)
Copyright © ANTARA 2008