Saksi tersebut adalah Jora Nilam Judge alias Jesica dari pihak swasta.
Baca juga: Polri tidak miliki target dalam seleksi capim KPK
Baca juga: KPK : Pencegahan korupsi di Pemkot Bandung perlu disempurnakan
"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri, sejak Mei 2019 KPK telah mengirimkan surat ke (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pun pada Jumat telah memanggil Jesica sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan dan KPK belum memperoleh informasi alasan ketidakhadirannya.
"Belum diperoleh informasi, akan dipanggil kembali," ucap Febri.
Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK pun sampai saat ini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
Baca juga: Uang tunai sitaan dari Rumah Dinas Gubernur Kepri sekitar Rp5 miliar
Baca juga: Mantan Kapuspenkum Kejagung lulus seleksi administrasi Capim KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019