"Anda menyerahkan dua surat kuasa yang perorangan dan partai, ini maksudnya apa? Anda mengajukan ini untuk kepentingan partai atau perorangan," tutur hakim Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa legislatif Panel III di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Kuasa hukum Perindo Yuventus kemudian menjelaskan awal mula pembuatan gugatan diwakili lembaga bantuan hukum (LBH) Perindo, tetapi seiring waktu terjadi ketidakcocokan sehingga LBH Perindo mengundurkan diri.
Namun hakim memotong dan menegaskan bukan penjelasan internal partai tersebut yang dibutuhkan, melainkan jawaban jelas mewakili perseorangan atau partai.
"Persoalannya anda membawa surat kuasa dua, mewakili Supriadi secara perseorangan dan mewakili partai, sekarang anda yang firm yang mana?" tanya hakim yang selanjutnya dijawab Yuventus mewakili partai dan meminta surat kuasa untuk perseorangan dicabut.
Hakim Suhartoyo mengatakan terdapat perbedaan syarat yang harus diberikan saat gugatan dilayangkan perseorangan, yakni harus dilengkapi rekomendasi dari partai sehingga perlu dipertegas penggugat dari perseorangan atau partai.
Saat Yuventus akan menjabarkan kronologi lagi, hakim menegaskan memahami persoalan banyak caleg yang ingin mengajukan gugatan secara perseorangan, tetapi sering terbentur partai menghendaki agar diakomodasi partai.
"Sekarang anda tidak memberi kepastian
soal bagaimana surat kuasa mewakili perseorangan sementara partai menghendaki diakomodir partai, partai yang mengajukan. Anda tidak tegas soalnya," kata hakim Suhartoyo.
Ada pun dalam permohonannya, caleg daerah pemilihan Melawi 4 Supriadi mendalilkan kehilangan suara sehingga gagal mengisi keanggotaan DPRD Kabupaten Melawi. Dalam permohonan itu, Perindo juga mendalilkan kehilangan perolehan suara, sementara Partai Golkar mendapat tambahan suara.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019