Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar lebih dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di Kota Tanjungpinang, Jumat.

Uang tunai itu terdiri atas pecahan rupiah sebesar Rp3,5 miliar, kemudian mata uang asing senilai 33.200 dolar AS (setara Rp465.731.260) dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp1.388.540.368.05).

"Uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang ada di dalam kamar Nurdin," kata Febri, Jumat malam.

Febri menjelaskan, hari ini KPK memang menugaskan Tim untuk melakukan penggeledahan di Kepri. Penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledahan ketiga lokasi tersebut dimulai pukul 11.30 hingga 18.00 WIB. "Dari tiga lokasi itu KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik," ungkapnya.

Baca juga: KPK temukan miliaran rupiah dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
Baca juga: KPK temukan tas-kardus berisi uang di rumah dinas Gubernur Kepri
Baca juga: KPK sita 13 tas dan kardus berisi uang di rumah dinas Gubernur Kepri
Baca juga: Tiga kata sandi terkait kasus suap Gubernur Kepri

KPK membawa koper berisi dokumen penting usai menggeledah kantor Gubernur Kepri dan DKP di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019). ANTARA News/Ogen/am)

Dari lapangan dilaporkan, hingga berita ini disiarkan belasan petugas KPK masih berada di dalam rumah dinas gubernur. Mereka sudah berada di lokasi itu sejak pukul 10.00 WIB.

Tampak pula beberapa petugas Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang berjaga-jaga di depan teras kediaman mantan Bupati Kabupaten Karimun itu.

"Kami hanya diminta mendampingi KPK. Bukan ikut menggeledah," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di lokasi.

Pewarta: Ogen
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019