Markas Besar PBB, New York (ANTARA News) - Indonesia menjadi satu-satunya negara di antara 15 anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menyatakan tidak mendukung sanksi tambahan bagi Iran dengan menyatakan "abstain", saat pemungutan suara terhadap rancangan resolusi tentang Iran, Senin siang waktu setempat. Dalam pemungutan suara yang dipimpin Duta Besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin, di Markas Besar PBB New York, hanya juru runding Indonesia Marty Natalegawa yang mengacungkan tangan saat Churkin bertanya dalam sidang "Adakah yang abstain?". Rusia adalah Presiden Dewan Keamanan PBB untuk bulan Maret. Sebelumnya Churkin meminta negara anggota Dewan Keamanan lainnya untuk mengacungkan tangan jika mereka setuju terhadap rancangan resolusi. Para duta besar 14 negara anggota mengacungkan tangan tanda setuju, Dubes Rusia menyatakan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1803 resmi disahkan dengan kedudukan 14 suara mendukung dan satu suara abstain. Saat menyampaikan pernyataan sebelum pemungutan suara dilakukan, Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Marty Natalegawa, kembali menegaskan bahwa pada saat ini, tambahan sanksi terhadap Iran bukanlah jalan terbaik. Ia juga antara lain mengatakan bahwa situasi pada saat resolusi sebelumnya tentang pemberian sanksi terhadap Iran, yaitu Resolusi Nomor 1737 dan 1747, tidak sama dengan situasi saat ini, karena Indonesia melihat Iran sedang bekerja sama dengan badan pengawas atom PBB, IAEA. "Dengan pertimbangan dan alasan-alasan tersbut, Saudara Presiden, Indonesia akan memberikan suara abstain terhadap rancangan resolusi yang sekarang," kata Marty dalam sidang yang dipimpin Vitaly Churkin. Indonesia juga menjadi satu-satunya negara yang hingga pemungutan suara menyatakan tidak mendukung resolusi ketiga tentang penambahan sanksi bagi Iran. Hingga akhir pekan lalu, setidaknya tiga negara lainnya, yaitu Libya, Afrika Selatan dan Vietnam masih menunjukkan posisi tidak akan mendukung resolusi. Pemungutan suara pada Senin merupakan penundaan dari yang direncakan Sabtu (1/3). Negara-negara sponsor di DK-PBB -- yang menyiapkan rancangan -- yaitu Inggris dan Perancis yang pada Kamis (28/2) mengatakan mereka akan menyatakan rancangan sudah siap untuk voting pada Sabtu, memutuskan untuk menundanya hingga Senin (3/3). Penundaan itu disebut-sebut untuk memberikan waktu lagi kepada empat negara, --yaitu Indonesia, Libya, Afrika Selatan dan Vietnam -- yang belum menunjukkan keinginan untuk bergabung dengan negara-negara anggota Dewan Keamanan lainnya untuk mengesahkan rancangan. Anggota Dewan Keamanan PBB saat ini adalah lima anggota tetap dengan hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan China serta 10 anggota tidak tetap tanpa hak veto, yaitu Indonesia, Afrika Selatan, Libya, Vietnam, Belgia, Italia, Kroasia, Panama, Kosta Rika dan Burkina Faso. Resolusi 1803 tahun 2008 menambah sanksi terhadap Iran antara lain berupa penambahan larangan bepergian dan pembekuan aset-aset para pejabat Iran yang terkait dengan program pengembangan nuklir serta menerapkan larangan bepergian terhadap mereka yang terlibat banyak dalam aktivitas pengembangan nuklir Iran. Untuk pertama kalinya, larangan untuk melakukan perdagangan dengan Iran juga akan diterapkan terhadap produk-produk untuk penggunaan militer maupun sipil. Sanksi juga akan mencakup pemberlakuan pengawasan keuangan terhadap dua bank yang dicurigai terlibat dalam kegiatan pengembangan nuklir sementara semua negara diminta untuk "berhati-hati" memberikan kredit, jaminan ataupun asuransi kepada mereka. Selain itu, inspeksi juga akan dilakukan terhadap kapal-kapal yang dicurigai membawa barang-barang terlarang, baik dari maupun ke Iran. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008