Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tumpukan berkas yang tersimpan dalam dua kardus dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.
Tumpukan kertas itu di dapat setelah tim penyidik dari KPK menggeledah Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa dini hari.
Penggeledahan di gedung tempat pejabat bagian pidana khsusus Kejaksaan Agung itu dimulai Senin (3/3) malam. Penggeledahan berlangsung secara tertutup.
Sekira pukul 01.30 WIB, lima mobil penyidik KPK keluar dari kompleks Kejaksaan Agung. Iring-iringan mobil itu langsung meninggalkan Kejaksaan Agung dengan kecepatan tinggi.
ANTARA kemudian mengikuti kelima mobil itu hingga ke gedung KPK. Dua mobil terakhir tiba di gedung KPK sekira pukul 01.50 WIB.
Mobil bernomor polisi B 4320 WU dan B 1533 VQ tersebut mengangkut sejumlah penyidik KPK.
Dari dalam kedua mobil itu para penyidik mengeluarkan dua kardus berisi tumpukan kertas. Selain itu penyidik juga mengeluarkan sebuah tas kertas berwarna coklat dan map yang juga berisi kertas.
Ketika ditanya apakah tumpukan kertas di dalam kardus itu adalah dokumen terkait kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Urip Tri Gunawan, seorang penyidik KPK hanya berkata "ya" dan mengangguk. Selebihnya pria tersebut bungkam.
Penggeledahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung adalah penggeledahan kedua, setelah sehari sebelumnya KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selama penggeledahan berlangsung, mobil yang biasa dikendarai Direktur Penyidikan Pada Bagian Pidana Khusus M. Salim terparkir di depan Gedung Bundar.
Hingga pukul 03.00 WIB, juru bicara KPK Johan Budi dan para pimpinan KPK belum bisa dimintai keterangan karena hubungan telepon ke pesawat telepon mereka tidak berjawab.
Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena dia diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang diduga sebagai pemberi uang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga penyuapan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kejaksaan Agung, (29/2), menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kejaksaan Agung mengaku tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008