Jakarta (ANTARA News) - Artalita Suryani atau AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, Senin malam meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan mobil tahanan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.51 WIB, namun keduanya tidak mau memberikan komentar apa pun saat wartawan menanyakan hasil seputar pemeriksaan.
Bahkan tersangka AS yang dibawa ke Gedung KPK sejak Minggu malam menutupi wajahnya dengan tas tangannya karena tidak mau mendapatkan sorotan dari kamera dan foto para wartawan.
Saat wartawan menanyakan hasil pemeriksaan kepada OC Kaligis, ia menolak menjawab. "Tanyakan saja kepada KPK," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus penyuapan karena KPK sudah menemukan bukti yang cukup, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin malam.
Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, Urip Tri Gunawan (jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Kawasan Jakarta Selatan.
Sampai Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB, berarti sudah ada dua tersangka kasus tersebut yakni AS dan Urip Tri Gunawan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008