Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan di ruang kerja Gubernur Kepri, kepala dinas, serta kepala bidang perikanan dan tangkap, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (12/7).

Pantauan di lapangan, dokumen-dokumen penting tersebut dibawa menggunakan dua buah koper hitam, serta dua buah kantong plastik hitam.

Baca juga: KPK geledah rumah dinas Gubernur Kepri

Setidaknya ada sekitar sebelas petugas KPK yang menggeledah di tiga lokasi itu. Penggeledahan mulai dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB.

Para petugas komisi anti rasuah ini tampak mengenakan rompi KPK lengkap dengan masker penutup wajah.

Mereka turut didampingi beberapa petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Kami tugasnya hanya mendampingi saja, tidak tahu apa-apa," kata Kepala Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Jumat sore.

Selain di tiga lokasi ini, kata Efendri, pihaknya juga mendampingi KPK menggeledah satu lokasi lainnya yakni rumah dinas Gubernur Kepri di gedung daerah, Tanjungpinang.

Namun, berbeda dengan ketiga lokasi sebelumnya. Pemeriksaan di rumah dinas gubernur sampai saat ini masih belum rampung.

Pemeriksaan keempat lokasi tersebut menyusul ditetapkannya tersangka OTT kasus suap dana reklamasi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kepala DKP Edy Sofyan, Kabid perikanan dan tangkap Budi Hartono, dan seorang pengusaha Abu Bakar.

Baca juga: KPK tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan suap izin reklamasi Kepri
Baca juga: Gubernur Kepri terima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta

Pewarta: Ogen
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019