Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasusnya.
"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan, saya juga melihat perkembangan soal permohonan SP3," kata pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Eggi Sudjana sendiri optimistis kasusnya akan di-SP3. Jika tidak dikabulkan, dia siap berjuang di pengadilan nanti.
Baca juga: Eggi Sudjana ajukan surat permohonan SP3 dalam kasusnya ke polisi
"Ya, kalau tidak dikabulkan, ya, saya hadapi juga nanti di kejaksaan. Insyaallah, itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar, insyaallah, bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi, unsur makar," kata Eggi.
Alamsyah menjelaskan bahwa permohonan SP3 itu telah diajukan oleh Eggi Sudjana sejak sebelum Lebaran dan sangat mengharap penyidik mengabulkan permohonannya untuk menghentikan perkara tersebut.
Menurut Alamsyah' kasus itu harus dihentikan karena tidak cukup bukti, termasuk ajakan people power yang menurutnya baru sebatas ucapan.
"Menurut kami, tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan. Ya, saya sependapat juga dengan Wakil Presiden JK yang menyatakan itu tidak ada perbuatan, itu baru ucapan," kata Alamsyah.
Baca juga: Wapres nilai penangguhan Soenarko dan Eggi Sudjana karena belum makar
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari penyidik terkait dengan permohonan tersebut, penyidik juga, kata Alamsyah, masih menunggu perintah dari perwira tertingginya untuk mengabulkan atau menolak permohonan SP3 tersebut.
"Ya, mereka menunggu arahan dari pimpinan di atas. Jadi, memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," katanya.
Diketahui, Eggi melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan surat permohonan SP3 dalam kasus makar pada hari Kamis (20-6-2019). Hingga saat ini, belum ada balasan dari penyidik terkait kasus itu.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Penyidik juga sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Fraksi Gerindra DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019