Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku kaget terhadap gugatan calon anggota DPD petahana daerah pemilihan NTB Farouk Muhammad yang mempersoalkan penggunaan foto diedit untuk pendaftaran calon anggota DPD.
"Kaget juga saya kalau ternyata foto bisa berurusan jadi anu juga ya. Iya benar saya baru tahu itu," tutur hakim Palguna dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa calon anggota DPD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Farouk Muhammad persoalkan calon DPD gunakan foto rekayasa
Hakim Palguna yang memimpin panel III dengan anggota hakim Suhartoyo dan Wahiddudin Adams itu selanjutnya berkelakar bagaimana bila dia difoto dalam posisi agak miring sembari memperagakannya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya ketentuan foto pendaftaran calon dan menegaskan pentingnya jawaban KPU sebagai termohon dan keterangan Bawaslu karena dalam permohonan tidak disebutkan pelanggaran administrasi tersebut pernah dilaporkan atau tidak.
Kewenangan terkait foto calon pun sempat dipertanyakannya lantaran Mahkamah Konstitusi hanya memutus yang berkaitan dengan perolehan suara.
"Siapa itu mungkin kewenangan Bawaslu ataukah ininya, kami berkaitan dengan suara, tetapi kaitan dengan suara bagaimana itu ada dalil tersendiri akan dipertimbangkan Mahkamah kalau memang anu kan," kata hakim Palguna.
Farouk Muhammad yang memperoleh suara 188.687 mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto yang diedit sehingga tampak lebih cantik dan menarik saat mendaftar sebagai calon.
Dalam permohonannya, Farouk mendalilkan penggunaan foto diedit yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 30 tahun 2018. Untuk itu, Mahkamah diminta membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019