Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) akan mengikuti sikap pemerintah yang memutuskan penundaan pemberlakuan program insentif dan disinsentif tarif listrik mulai 1 Maret 2008. "Program ini sudah berjalan. Tapi, kalau keputusannya ditunda, kami ikuti saja," kata Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang di sela rapat kerja Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin. Menurut dia, pemerintah tentunya telah melihat secara komprehensif sebelum memutuskan penundaan tersebut. Sebelumnya, dalam raker tersebut, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, program penghematan pemakaian listrik melalui pengenaan insentif dan disinsentif belum diberlakukan sejak 1 Maret 2008. "Kami akan berlakukan nanti dan melakukannya secara bertahap," katanya. Menurut Purnomo, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu sebelum memulai program tersebut. Ia menambahkan, program tersebut merupakan upaya pemerintah menghemat subsidi listrik. Padahal, PLN telah mengumumkan secara resmi pemberlakuan program insentif dan disinsentif tersebut mulai berlaku 1 Maret 2008. Pengumuman kepada seluruh pelanggan dengan nomor 02.PM/DIR/2008 tertanggal 29 Februari 2008 ditandatangani Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang. Dalam pengumuman tersebut disebutkan, program penghematan mengacu pada surat Menteri ESDM dengan nomor 1128/20/MEM.S/2008 tertanggal 12 Februari 2008 dan surat Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM bernomor 628/20/600.3/2008 tertanggal 20 Februari 2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008