Jakarta (ANTARA News) - Manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan para pemegang saham asingnya, Senin, membawa masalah sengketa divestasi saham PT NNT ke arbitrase internasional menyusul keputusan pemerintah Indonesia mengajukan gugatan serupa dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Tindakan (arbitrase) ini untuk memastikan bahwa seluruh hak pemegang saham terlindungi dan PT NNT tidak melanggar KK dan tidak ada dasar bagi pemerintah Indonesia menghentikan kontrak karya," kata Chief Financial Officer (Direktur Keuangan) Newmont Mining Corporation, Russell Ball, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Dikatakan, Newmont mengajukan sengketa divestasi itu ke arbitrase internasional sekitar 30 menit setelah menerima salinan surat pemberitahuan keputusan pemerintah RI menggugat Newmont di lembaga pengadilan internasional milik PBB itu. "Kami menerima surat pengaduan pemerintah RI pada hari ini sekitar pukul 13.20 dan setengah jam kemudian kami juga melayangkan gugatan serupa ke arbitrase," katanya. Sidang gugatan arbitrase itu dipastikan akan berlangsung di Jakarta dengan tiga orang arbitrator (hakim). Namun mengenai jadwalnya, Russell Ball tidak bisa memastikan. Menurut aturan arbitrase, para pihak yang bersengketa masing-masing mempunyai hak menunjuk seorang arbitrator, sedangkan arbitrator ketiga dipilih oleh kedua pihak. Pemerintah Indonesia telah menunjuk seorang arbitrator dari Singapura, sedangkan Newmont belum. "Kami punya waktu 30 hari sejak pengajuan gugatan untuk memilih seorang arbitrator," kata Ball. Meski mengambil langkah resiprokal (balasan), pihak Newmont memastikan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses divestasi sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya (KK). "Adalah sikap PT NNT meski diajukan sengketa ini ke pengadilan arbitrase, proses divestasi akan terus berlanjut," kata Ball. Bagi Newmont, gugatan arbitrase ini merupakan kali kedua setelah pada tahun 2006, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu juga tersandung kasus sengketa dengan pemerintah Uzbekistan. Namun belakangan gugatan itu dicabut karena kedua pihak telah mencapai kesepakatan. Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengugat PT NNT ke Arbitrase Internasional karena dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang tersebut. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mewakili Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan ke arbitrase sebagai tindak lanjut peringatan yang telah berkali-kali disampaikan dan juga keputusan lalai (default). "Semua ini merupakan ulah Newmont yang mengulur waktu hingga divestasi tertunda selama satu tahun," katanya. Purnomo melanjutkan, "Sebagai negara yang berdaulat, Pemerintah RI perlu mengambil langkah aribitrase karena Newmont tidak pernah menunjukkan itikad baik bahkan sengaja mempermainkan pemerintah dan masyarakat Indonesia." Ia menambahkan, langkah arbitrase merupakan upaya terbaik dalam menyelesaikan divestasi tersebut. "Kami punya posisi yang kuat karena telah menuruti seluruh kesepakatan dan prosedur dalam kontrak karya," katanya. Apabila gugatan dikabulkan, maka pemerintah RI dapat meminta Arbitrase Internasional memutuskan kontrak karya dengan NNT.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008