Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencanangkan peta jalan "Jakarta Cleaner Air 2030" guna mengatasi masalah pencemaran udara di ibu kota negara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Jumat, mengatakan Jakarta Cleaner Air merupakan sebuah "roadmap" atau panduan bagi para pemangku kepentingan yang hendak meluncurkan kebijakan terkait kualitas udara hingga 2030.
Baca juga: DPRD usulkan Jakarta tiru Singapura atasi polusi udara
Beberapa program yang dicanangkan dalam peta jalan itu di antaranya mencakup sektor transportasi dan energi.
Untuk sektor transportasi, fokus dari "Jakarta Cleaner Air 2030" adalah pembangunan sistem transportasi massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), LRT, dan Bus Traffic Transit (BRT).
"Rencananya, BRT nanti juga ramah lingkungan, secara bertahap kami akan mengintrodusir bus-bus rendah emisi bahkan zero emisi dengan bus listrik," kata Andono.
Selain pembenahan dan pengembangan sektor transportasi umum, "roadmap" itu juga memuat rencana penggunaan energi beremisi rendah.
"Pada 2030, kita akan mengarah pada standar emisi gas buang Euro 6. Artinya kadar sulfur atau belerangnya sudah 0 (nol)," kata Andono.
Baca juga: Pengurangan polusi udara Jakarta makin sulit saat curah hujan rendah
Euro 6 adalah standar gas buang kendaraan bermotor terbersih dengan penurunan kadar Nitrogen Oksida hingga 67 persen.
Ambang batas emisi yang diperbolehkan untuk standar Euro 6 adalah satu gram per kilometer untuk gas buang Karbon Monoksida (CO) dan 0,10 untuk Hidrokarbon (HC).
Baca juga: Polusi udara termasuk salah satu masalah bagi warga Jakarta
Menurut Andono, Jakarta saat ini masih berada pada level Euro 2.
Artinya, ambang batas emisi rata-rata kendaraan di Jakarta berada pada level 2,20 g/km untuk CO dan 0,50 untuk HC.
Baca juga: Pemilik bengkel berharap pemerintah sosialisasikan wajib uji emisi
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019