Jakarta (ANTARA News) - Konsorsium Transjakarta menyatakan akan mempertimbangkan tawaran penyelesaian masalah yang diajukan Wakil Gubernur (Wagub) Prijanto yakni pemberian kompensasi untuk mengganti selisih harga. "Kami menghargai tawaran Wagub. Besok akan kami bicarakan di internal Organda dan Konsorsium," kata Juru bicara Konsorsium Transjakarta Herry Rotty ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin. Dari pertemuan yang dilakukan di Balaikota Jakarta, Jumat (29/2), Wagub menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan, jika terdapat perselisihan harga antara hasil lelang dan operator yang sudah berjalan, maka dilakukan negosiasi ulang terhadap harga yang lebih tinggi. "Kalau harga yang diminta misalnya Rp10 ribu, selisih Rp1.000 dengan harga lelang, saya akan bilang apa gak bisa kita samakan di Rp9.000, yang Rp1.000 kita berikan kompensasi," kata Wagub memberikan alternatif penyelesaian. Sebelumnya, Konsorsium Transjakarta menyatakan menolak negosiasi ulang yang diajukan Badan Layanan Umum (BLU) mengenai tarif operasional per kilometer yang akan disamakan dengan tarif pemenang lelang sebesar Rp9.500, yang lebih rendah dari tarif yang dinikmati Konsorsium sebesar Rp12.885. Konsorsium yang terdiri atas empat perusahaan yakni PT. Jakarta Express Trans, Trans Batavia, Jakarta Trans Metropolitan dan Jakarta Mega Trans juga menyatakan menolak diadakannya lelang seperti yang dilakukan di koridor 4-7. Namun setelah melakukan pertemuan dengan Wagub dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Konsorsium menyatakan menerima penyelesaian yang ditawarkan Wagub dan menyetujui untuk melakukan negosiasi ulang. "Kami akan membuat tim kecil, semacam pokja (kelompok kerja) untuk melihat penawaran atau format yang ada. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Gubernur yang kemudian menunjuk asisten untuk bertemu konsorsium," papar Herry yang merupakan Ketua Organda DKI. Wagub sempat menyatakan bahwa pihaknya menunggu perhitungan ulang tarif per kilometer tersebut dalam satu atau dua hari ke depan atau hingga Selasa (4/3) besok, namun Herry tidak bisa menyebut tanggal pasti untuk menyerahkan hasil perhitungan tersebut dan menyerahkannya kepada pokja yang akan dibentuk itu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008