Tanjungpinang (ANTARA) - Hak angket pertambangan bauksit di Bintan tetap berjalan, meski Gubernur Kepri nonaktif ditangkap KPK, kata Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera - Persatuan Pembangunan, Iskandarsyah.
"(usulan) Hak angket pertambangan bauksit bukan sebatas persoalan siapa yang terlibat dalam kasus pertambangan bauksit di Bintan, melainkan lebih mengarah pada permasalahan perijinan sehingga tetap harus dilaksanakan, meski Pak Nurdin dalam musibah," ujar Iskandar di Tanjungpinang, Jumat.
Iskandar yang juga inisiator hak angket tersebut menegaskan usulan hak angket sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kepri. Persyaratan penggunaan hak yang melekat pada masing-masing anggota legislatif itu sudah terpenuhi, seperti minimal 10 orang inisiator dari dua fraksi.
"Yang usulkan hak angket itu 10 orang dari tiga fraksi. Artinya, sudah memenuhi persyaratan sehingga dapat dijadwalkan rapat paripurna untuk pembentukan pansus seandainya disetujui mayoritas anggota legislatif," ucapnya, yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri periode 2010-2015.
Iskandar mengemukakan permasalahan pertambangan bauksit harus segera dibenahi. DPRD Kepri perlu melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui proses pemberian ijin yang berhubungan dengan pertambangan.
Permasalahan itu perlu dibuka kepada publik sehingga diketahui apa penyebab terjadinya pertambangan bauksit ilegal di Bintan. Apalagi pertambangan bauksit di Bintan itu tidak menambah pendapatan daerah, di sisi lain terjadi kerusakan lingkungan dan hutan.
"Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan hutan? Ini harus diketahui dan didorong agar lingkungan dan hutan pascatambang segera dibenahi," katanya.
Iskandar mengatakan alasan lain kenapa hak angket dibutuhkan seperti pemberian ijin yang transparan, pengawasan yang ketat dan mendorong investasi pertambangan yang tidak dikotori dengan praktik pungli atau gratifikasi.
Proses perijinan yang tidak transparan membuat investor tidak nyaman sehingga tidak ingin berinvestasi. Pelaksanaan pemberian ijin yang menyulitkan investor, potensial menimbulkan negosiasi antara pemberi ijin dengan investor. Negosiasi ini yang kerap menimbulkan permasalahan ketika aktivitas pertambangan berlangsung.
Seharusnya, kata dia, proses pemberian ijin harus menempuh cara-cara profesional, dan sesuai ketentuan sehingga pengusaha tidak dirugikan. Ijin yang diterbitkan pun harus memenuhi persyaratan bukan akal-akalan agar pengusaha dapat melakukan pertambangan bauksit yang seolah-olah legal.
"Sumber daya alam, seperti bauksit seharusnya memberi nilai tambah bagi daerah dan masyarakat. Jika dikelola dengan baik, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah," katanya.*
Baca juga: Usulan hak angket pertambangan DPRD Kepri stagnan
Baca juga: Sembilan anggota DPRD Kepri dukung hak angket tambang
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019