Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat asal Lampung, Lembaga Informasi Publik (LIP), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan dugaan penyimpangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2006."Kami melaporkan dugaan penyimpangan kebijakan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan gubernur Lampung terkait APBD 2006," kata Direktur Eksekutif LIP Zainal Arifin usai menyerahkan berkas pengaduan ke KPK di Jakarta, Senin.Dikatakannya, dari berbagai investigasi dan laporan yang diterima pihaknya, ditemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan APDB tersebut. Zainal menuturkan, akibat krisis politik antara gubernur Sjahrudin ZP dengan DPRD, APBD 2006 yang diajukan pemerintah provinsi tidak dibahas dan tidak disahkan oleh DPRD. Karena berlarut-larut, lanjutnya, maka saat itu Menteri Dalam Negeri turun tangan dan menginstruksikan agar APBD 2006 mengikuti pagu APBD 2005. Zainal melanjutkan, berdasar ketetapan dan peraturan gubernur No.8 Tahun 2005, pos belanja batuan keuangan pemprov Lampung adalah Rp124.476.850.000. "Jika mengacu pada pagu 2005 maka dalam APBD 2006 jumlahnya harus sebesar itu. Namun ternyata alokasi anggaran tahun 2006 lebih besar yakni Rp180.655.020.000," katanya. Setelah ditelusuri, kata Zainal, sebagian besar penerima bantuan keuangan pemprov adalah kroni dan dinas-dinas yang dekat dengan gubernur. "Di antara penerima bantuan itu adalah Lampung Sai Ormas yang ketua umumnya gubernur sendiri dan KONI Lampung yang juga diketuai gubernur," katanya. Selain itu, LPI juga meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan pos belanja bantuan keuangan pemprov Lampung tahun 2005 yang belum tuntas ditangani Kejaksaan Agung. "Padahal untuk kasus itu sudah ditetapkan tersangkanya yakni mantan sekretaris dewan DPRD Lampung Masyono Nawawi," kata Zainal. LIP juga meminta KPK menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran keuangan daerah Lampung tahun 2005 berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami minta agar kasus-kasus ini ditangani dan diproses hukum dengan semestinya," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008