Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, program penghematan pemakaian listrik melalui pengenaan insentif dan disinsentif belum diberlakukan sejak 1 Maret 2008. "Kami akan berlakukan nanti," katanya dalam raker dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin. Menurut Purnomo, program penghematan tersebut merupakan upaya pemerintah menghemat subsidi listrik. Padahal, PLN telah mengumumkan secara resmi pemberlakuan program insentif dan disinsentif tarif tersebut mulai berlaku 1 Maret 2008. Pengumuman kepada seluruh pelanggan tersebut bernomer 02.PM/DIR/2008 tertanggal 29 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang. Dalam pengumuman tersebut disebutkan, program penghematan mengacu pada surat Menteri ESDM dengan nomor 1128/20/MEM.S/2008 tertanggal 12 Februari 2008 dan surat Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM bernomor 628/20/600.3/2008 tertanggal 20 Februari 2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008