Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi terhadap dugaan kasus suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan."KPK silakan lakukan investigasi," kata Kemas kepada wartawan di Jakarta, Senin.Kejaksaan Agung juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwani Slamet Rahardjo untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. "Apakah hal tersebut atas perbuatan sendiri atau atas perintah siapa," katanya. Ia mengatakan, siapapun yang bersalah akan diambil tindakan tegas. "Siapa pun orangnya," katanya. Ditanya apakah dirinya siap dicopot sehubungan kasus tersebut, Kemas mengatakan, "Kalo pimpinan menghendaki saya dicopot, saya tidak ada masalah". Namun Kemas mengatakan, ia bukan atasan langsung Urip. Mengenai kinerja Urip, Kemas mengatakan, selama tujuh bulan melakukan penyelidikan kasus BLBI, tidak ada masalah. "Saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun tentang dia dan saya bukan atasan langsungnya," katanya. Penghentian penyelidikan kasus BLBI dilakukan setelah ekspose kasus lima atau enam kali, kejaksaan tidak menemukan unsur tindak pidana. Kemas merasa kaget, sedih, dan prihatin atas kasus tersebut. Namun ia meminta para jaksa tidak menurun semanggatnya dan bekerja tetap seperti biasa. Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, jaksa mantan ketua tim penyelidik kasus BLBI Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar ASt dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Senin dini hari, KPK menggeledah rumah yang diduga milik AS, di Jalan terusan Hanglekir kavling WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pukul 00.00 WIB. Namun ketika dikonfirmasi pada Ketua RT 06 RW 08, Sambiyo membenarkan bahwa rumah yang sedang digeledah adalah milik pengusaha Sjamsul Nursalim. Kejaksaan Agung pada Jumat (29/2) mengumumkan, menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Penyelidikan salah satu kasus BLBI itu (masalah BDNI) dipimpin oleh jaksa Urip Tri Gunawan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008