Marine Inspector juga diminta untuk menggunakan informasi Kampanye Inspeksi yang Terkonsentrasi pada Sistem dan Prosedur Darurat sebagai panduan pemeriksaan.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh Syahbandar dalam hal ini Inspektur Laut atau Marine Inspector di Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan pemeriksaan yang terkonsentrasi pada sistem dan prosedur darurat pada setiap kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional sebelum mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Marine Inspector juga diminta untuk menggunakan informasi Kampanye Inspeksi yang Terkonsentrasi pada Sistem dan Prosedur Darurat sebagai panduan pemeriksaan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi (Concentrated Inspection Campaign/CIC) yang merupakan program yang diberlakukan oleh Tokyo MOU dan dilaksanakan selama tiga bulan mulai 1 September sampai dengan 30 November setiap tahun.

“Untuk 2019, kampanye pemeriksaan terkonsentrasi pada sistem dan prosedur darurat,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa selain pemeriksaan Port State Control (PSC) yang dilakukan secara rutin, Tokyo MOU juga memberlakukan program CIC ini.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.23 Tahun 2019 tentang Kampanye Tokyo MoU untuk Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi pada System dan Prosedur Darurat (Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedurs.

Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 8 Juli 2019 dan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan instruksi ini.

Tak hanya bagi Marine Inspector, bagi Port State Control Officers juga diminta untuk melaksanakan Pemeriksaan CIC bersamaan dengan pemeriksaan PSC Normal (initial inspection) berdasarkan prosedur pemilihan kapal sesuai dengan periode waktu.

“Setiap kapal asing harus tunduk pada pemeriksaan CIC hanya satu kali selama periode kampanye. Nantinya, salinan kuesioner CIC harus diberikan ke kapal untuk memberitahukan Nakhoda atau PSCO lainnya bahwa pemeriksaan CIC telah dilakukan serta tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar dan pihak kapal,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan untuk pendataan hasil CIC yang dilaksanakan oleh Indonesia, setiap PSCO wajib menyampaikan kuesioner CIC dan dokumen pendukung lainnya kepada Direktorat KPLP Up. Sub Direktorat Tertib Berlayar selama periode kampanye berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap mendukung pengawasan kapal asing oleh Negara Pelabuhan atau Port State Control yang di dalamnya terkait dengan CIC serta memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor keselamatan,” katanya.
Baca juga: Indonesia galang dukungan anggota dewan IMO periode 2019-2021

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019