Samarinda (ANTARA News) - Kapolres Malinau, Ajun Komisaris Besar Antonius, membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kantor DPD II Golkar Kabupaten Malinau, Kaltim, dibakar massa.Menurut Kapolres, kantor DPD Golkar Kabupaten Malinau memang terbakar pada Senin siang pukul 14.00 WITA, tetapi bukan karena dibakar massa."Memang benar, telah terjadi kebakaran di kantor DPD II Golkar Kabupaten Malinau. Tapi saya tegaskan, itu bukan dibakar massa tetapi terbakar," tegas Antonius saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin. Meski menegaskan bahwa kebakaran di DPD Golkar itu kecelakaan tanpa disengaja, namun Kapolres mengakui sejak pagi hingga pukul 12.00 WITA, puluhan massa dari etnis tertentu di Kaltim berunjukrasa di tempat itu terkait Pemilihan gubernur Kaltim. "Kebakaran terjadi dua jam setelah massa meninggalkan kantor DPD II Partai Golkar. Sejak pagi terjadi aksi unjukrasa di depan kantor DPD II Golkar Kabupaten Malinau terkait tidak diakomodirnya suku asli Kaltim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Namun, massa meninggalkan kantor DPD Golkar tengah hari, sementara kebakaran terjadi pukul 14.00 Wita," kata Antonius. Kantor DPD II Partai Golkar yang terbuat dari kayu itu, kata Kapolres Malinau, habis terbakar. Tak satu pun barang-barang berhasil diselamatkan sebab api langsung membesar kemudian menghanguskan bangunan itu. Polisi kata dia, telah memeriksa tiga orang saksi, namun sejauh ini belum ada yang dijadikan sebagai tersangka. "Kami masih memeriksa tiga saksi yang melihat persis awal kebakaran itu. Sejauh ini, belum ada indikasi adanya unsur kesengajaan atas kebakaran tersebut. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan atas peristiwa ini, kami akan proses sesuai hukum," ungkapnya. Sementara itu Kepala Biro Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar I Wayan Tjatra ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengaku belum menerima informasi terjadinya kebakaran Kantor DPD II Golkar Kabupaten Malinau tersebut. "Polda Kaltim belum menerima informasi," kata Karo Humas Polda Kaltim itu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008