Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Bank Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang semula direncanakan untuk fokus menangani penyaluran kredit bagi pengusaha UMK. "Setelah melalui beberapa pembahasan akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan bank UMK," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, Senin, setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, pemerintah memutuskan untuk lebih baik memanfaatkan institusi yang telah ada sebelum membentuk institusi baru. Pembentukan bank baru, katanya, dinilai lebih baik ditunda terlebih dahulu dan pihaknya akan fokus memanfaatkan cikal bakal bank UMK yang sebelumnya telah dibentuk yaitu Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). "Kita akan memanfaatkan institusi yang telah ada dulu biar LPDB jalan dulu, sebelum membentuk institusi yang baru," katanya. Bank UMK semula direncanakan untuk segera dibentuk sebagai bank yang khusus untuk pemberdayaan UMK dengan menyediakan pelayanan jasa keuangan yang sederhana dan mudah dijangkau. Pada prinsipnya bank UMK akan memberikan kredit tanpa agunan tetapi berdasarkan kelayakan usaha dengan bunga rendah dan terjangkau. Pada kesempatan yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, penundaan pendirian bank UMK semata-mata dilakukan agar lembaga yang telah lebih dahulu ada lebih jelas dan akuntabel. "Untuk lebih jelas dan akuntabel lebih baik dipakai institusi yang telah ada," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008