Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mengugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Arbitrase Internasional, karena perusahaan itu dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham. Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring, di Jakarta, Senin, mengatakan surat gugatan dikirimkan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang mewakili Pemerintah Indonesia. "Pemerintah telah kirim surat gugatan ke Arbitrase Internasional," katanya. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam siaran pers menjelaskan gugatan arbitrase merupakan tindak lanjut peringatan yang telah berkali-kali disampaikan dan juga keputusan lalai (default). "Semua ini merupakan ulah Newmont yang mengulur waktu hingga divestasi tertunda selama satu tahun," katanya. Purnomo melanjutkan, "Sebagai negara yang berdaulat, Pemerintah RI perlu mengambil langkah aribitrase karena Newmont tidak pernah menunjukkan itikad baik bahkan sengaja mempermainkan pemerintah dan masyarakat Indonesia." Langkah arbitrase merupakan upaya terbaik dalam menyelesaikan divestasi tersebut, imbuh Purnomo. "Kami punya posisi yang kuat karena telah menuruti seluruh kesepakatan dan prosedur dalam kontrak karya," katanya. Apabila gugatan dikabulkan, maka pemerintah dapat saja meminta Arbitrase Internasional agar memutuskan kontrak karya dengan NNT.
Copyright © ANTARA 2008