Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, menangis dan mengaku amat terpukul dengan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa mantan penyelidik kasus BLBI, Urip Tri Gunawan. Untuk itu ia memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwani Slamet Rahardjo agar melakukan pemeriksaan internal mengenai kemungkinan oknum lain di kejaksaan yang terlibat kasus penyuapan itu. "Tidak menutup kemungkinan ada yang menyuruh atau turut serta dalam kasus suap tersebut," kata Hendarman, saat menjelaskan kasus Urip. Sambil sering kali menarik napas panjang dan berkata dengan nada terbata-bata, Hendarman berjanji akan menindak tegas oknum kejaksaan yang terlibat penyuapan. Jika memang terbukti melakukan kesalahan, Jaksa Agung tidak akan memberi ampun kepada semua pihak. "Termasuk pada pejabat yang di atas, di samping maupun di bawah," katanya. Hendarman juga memerintahkan Rahardjo melakukan klarifikasi ke KPK untuk mengungkap kasus tersebut. Ia juga meminta KPK untuk menuntut seberat-beratnya jika ada anak buahnya yang melakukan penyimpangan. "Tuntut sebesar-besarnya jika anak buah saya ada yang melakukan penyimpangan," katanya menegaskan. Jaksa Agung juga akan membatalkan penghargaan kepada 35 jaksa tim penyelidik kasus BLBI tersebut. Jaksa Agung juga heran, salah seorang penerima dana BLBI, Sjamsul Nursalim, tidak pernah diperiksa, namun bisa berkomunikasi. Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, Urip tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Senin dini hari, KPK menggeledah rumah yang diduga milik AS, di Jalan terusan Hanglekir kavling WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pukul 00.00 WIB. Namun ketika dikonfirmasi pada Ketua RT 06 RW 08, Sambiyo membenarkan bahwa rumah yang sedang digeledah adalah milik pengusaha Sjamsul Nursalim. Kejaksaan Agung pada Jumat (29/2) mengumumkan, menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Penyelidikan salah satu kasus BLBI itu dipimpin oleh jaksa Urip Tri Gunawan. (*)
Copyright © ANTARA 2008