Jambi (ANTARA) - Anggota Ditreskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 570.550 ekor benih lobster dan 75 ribu ekor benih sidat senilai sekitar Rp87 miliar yang direncanakan akan dikirim melalui perairan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Thein Tabero di Jambi, Jumat mengatakan anggotanya Kamis malam (11/7) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster dan benih sidat pada saat kendaraan yang membawanya melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera dari Jambi menuju Kuala Tungkal atau tepatnya di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat diamankan, petugas di lapangan berhasil ditemukan barang bukti yakni benih sidat sebanyak 75.000 ekor yang dikemas dalam 30 kantong plastik dan terbagi 15 kotak styrofoam, kemudian benih lobster sebanyak 570.550 ekor dengan rincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara yang dikemas dalam 2.922 kantong plastik dan terbagi dalam 100 kotak styrofoam.

Baca juga: Bareskrim tangkap enam pelaku penyelundupan benih lobster

Thien Tabero mengatakan, jumlah sumber daya ikan yang dapat diselamatkan dari benih lobster senilai Rp87 miliar dengan rincian untuk jenis benih lobster pasir Rp81,33 miliar dan jenis mutiara Rp5,67 miliar sedangkan jumlah benih sidat senilai Rp375 juta sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp87,375 miliar.

Kasus itu bisa diungkap polisi setelah personel subdit 4 Ditreakrimsus dan Team Satgas BL Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa benih lobster dari Jambi menuju Tungkal Tanjabbar. Selanjutnya personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan menyisir jalan jalur yang akan dilewati.

Baca juga: Bareskrim gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura

Sekira pukul 22.00 WIB, kemudian personel menemukan dua unit mobil yaitu satu mobil Avanza dan satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor Polisi BH 8506 SM yang dicurigai membawa bayi lobster melewati Mapolres Muaro Jambi, maka dilakukan pengejaran.

Sesampainya di daerah Simpang 35 Dusun Bukit Baling Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi maka dilakukan pencegatan dengan cara memberhentikan mobil truk, namun kemudian truk tersebut berhasil melarikan diri ke arah Tungkal dan kembali dilakukan pengejaran sehingga sekira pukul 23.00 WIB, mereka masuk ke lorong Blok Aseng Dusun Sei Toman Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur dan berhenti.

Baca juga: Pengamat: Bangun serius sentra perbenihan atasi penyelundupan lobster

"Pengemudi dan kernetnya langsung melarikan diri ke dalam semak kebun sawit milik warga. Petugas dan warga berhasil menemukannya dan kini seluruh barang bukti diamankan atau dibawa ke Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019