Jakarta (ANTARA News) - Setelah melalui pembahasan panjang dan berliku, Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU tentang Pemilu disahkan menjadi UU, namun pembahasan yang mulus diakhir itu justru mendapatkan respon yang tidak lazim dari kubu pemerintah.
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui suara terbanyak
(voting) terhadap masalah yang selama ini diperdebatkan yakni tentang sisa suara.
Voting menyetujui opsi apabila sisa kurang dari 50 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP), maka akan dikumpulkan ke provinsi. Opsi ini memperoleh dukungan mayoritas sebanyak 320 anggota DPR yang umumnya dari fraksi partai besar.
Sedangkan opsi sisa suara 30 persen, maka kursi akan ditarik ke provinsi didukung 167 anggota DPR. Sebanyak dua anggota DPR menyatakan abstain atas kedua opsi itu. Total anggota DPR yang mengikuti sidang sebanyak 489 orang.
Setelah DPR mengambil keputusan melalui
voting, Agung Laksono mempersilakan Mendagri Mardiyanto menyampaikan pernyataan pemerintah mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas RUU tersebut. Namun perkembangan tidak lazim terjadi ketika Mendagri menyampaikan pidatonya.
Sekitar lima menit menyampaikan pidato, Mendagri meminta Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat itu untuk berbicara dengan utusan pemerintah yang lainnya.
Saat itu Mendagri harus menuruni podium. Sekitar dua menit kemudian, Mendagri melanjutkan pidatonya, namun harus meminta izin kepada pimpinan rapat karena utusan pemerintah ingin menemui pimpinan rapat.
Saat rapat terhenti itu, berbagai celoteh diungkapkan anggota DPR melalui pengeras suara.
"Sekarang lobi internal pemerintah," kata seorang anggota DPR menyindir utusan pemerintah.
"Rapat ditunda saja dulu. Pemerintah belum siap," kata anggota DPR lainnya.
Seorang anggota DPR juga mempertanyakan mengapa tanggapan pemerintah tersendat-sendat dalam menyampaikan sikapnya.
Ketua DPR Agung Laksono akhirnya menunda persidangan sekitar 20 menit dengan alasan akan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan sikap pemerintah.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008