Jakarta (ANTARA) -

Kementerian Luar Negeri RI, melalui perwakilan di Malaysia, telah mendapat akses konsuler untuk menemui seorang warga negara Indonesia (WNI), yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang politikus Malaysia.

Pada Kamis (11/7), Pejabat Konsuler dan Atase Polri telah bertemu dengan Kepala Polisi Wilayah Perak di Ipoh, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Kuala Lumpur, sekaligus bertemu langsung dengan korban WNI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga itu.

“Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma,” ujar Plt Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat.

Judha menegaskan KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku.

“Untuk memberikan ketenangan kepada korban, kami mengupayakan agar yang bersangkutan dapat tinggal di shelter KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung,” ujar dia.

Kepolisian Malaysia telah membenarkan bahwa seorang anggota dewan eksekutif Negara Bagian Perak sedang diselidiki atas dugaan pemerkosaan pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Sebagaimana diberitakan media dalam jaringan setempat, Selasa (9/7), korban membuat laporan ke polisi Senin malam (8/7) setelah menyatakan diperkosa di kediaman anggota dewan tersebut di Meru, Ipoh.

Kepala Bagian Penyelidikan Seksual, Wanita dan Kanak-Kanak (D11) pada Kantor Penyelidikan Kriminal (JSJ) di Bukit Aman, Asisten Komisioner Choo Lily, membenarkan menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan dan pelaku akan ditahan dalam waktu dekat untuk membantu proses penyelidikan.

Menteri Besar Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu kepada Astro Awani mengatakan pihaknya telah diberi tahu mengenai laporan polisi soal pengaduan pembantu rumah tangga tersebut.

Menanggapi kasus itu, ia mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak polisi untuk menjalankan penyelidikan.

"Pemerintah Perak memandang serius dakwaan tersebut dan meminta semua pihak memberi ruang kepada aparat untuk menjalankan penyelidikan penuh secara nyata dan profesional," kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD Negeri Perak diduga perkosa PRT Indonesia

Baca juga: WNI disekap selama 4 tahun, jadi budak seks majikan

Baca juga: Pemerkosa WNI di Malaysia terancam penjara 20 tahun

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019