Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin dini hari menggeledah rumah pengusaha yang termasuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, selama tiga jam.
Tim penyidik KPK memulai penggeledahan sekira pukul 00.00 WIB. Penggeledahan dilakukan secara tertutup, sehingga seluruh proses penggeledahan tidak bisa dipantau oleh wartawan.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan terusan Hang Lekir 2 Kavling WG Nomor 9 Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah itu berpagar bahan campuran semen dan besi setinggi hampir lima meter.
Gerbang utama rumah tersebut terbuat dari pelat besi yang juga setinggi sekira lima meter. Sejumlah wartawan hanya bisa memanfaatkan celah di gerbang tersebut untuk melihat suasana di halaman rumah.
Melalui celah tersebut terlihat sejumlah penyidik KPK hilir mudik. Selain itu, aparat kepolisian juga tampak bersiaga dilengkapi senjata api laras panjangnya.
Pintu gerbang terbuka sekira pukul 03.00 WIB. Seketika itu pula dua mobil keluar dari halaman rumah tersebut.
Mobil merek Kijang Inova berwarna hitam keluar lebih dulu. Selain beberapa penyidik KPK, mobil itu membawa dua orang lain, laki-laki dan perempuan, yang menutupi muka menggunakan kertas koran.
Begitu juga dengan mobil kedua. Di dalamnya terdapat seorang pria dan seorang wanita yang menutup rapat muka mereka masing-masing.
Ketua RT 06 RW 08, Sambiyo, yang berada di dalam pagar rumah saat penggeledahan, mengatakan bahwa penyidik KPK membawa sejumlah barang setelah penggeledahan.
Barang-barang tersebut, katanya, dimasukkan ke mobil yang kemudian meninggalkan rumah tersebut.
Dia mengatakan, tidak mengetahui secara rinci porses penggeladahan itu. "Saya cuma di garasi," katanya.
Namun demikian, Sambiyo membenarkan bahwa penyidik KPK membawa dua pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah Sjamsul Nursalim.
Selama menjabat RT dalam dua periode, Sambiyo mengatakan, tidak pernah melihat Sjamsul Nursalim berada di rumah tersebut.
Bahkan, dia menegaskan, keluarga Sjamsul tidak tinggal di rumah tersebut. "Hanya satpam dan pembantu," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap oknum jaksa berinisial UTG di salah satu rumah di Jakarta Selatan, karena tertangkap tangan menerima uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat (AS)
Bersama UTG yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menangkap seorang perempuan berinisial AS, yang diduga sebagai pemberi uang. AS masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa pemberian uang itu diduga adalah bentuk penyuapan terkait kasus BLBI.
Kejaksaan Agung pada Jumat (29/2) mengumumkan, menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut.
Penyelidikan salah satu kasus BLBI itu dipimpin oleh jaksa Urip Tri Gunawan, seorang jaksa dari Bali. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008