Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin dinihari melakukan penggeledahan terhadap rumah pengusaha Sjamsul Nursalim di Jalan Terusan Hang Lekir II Kavling WG Nomor 9 RT06/RW08, Simprug, Kebayoran Lama, Jakara Selatan. Penggeledahan terhadap rumah milik Sjamsul Nursalim yang menjadi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan Tim Penyidik mulai pukul 00.00 WIB dan dilakukan secara tertutup. Hingga pukul 00.55 WIB, penggeledahan masih berlangsung dan belum berhasil diperoleh keterangan tentang penggeledahan tersebut. Wartawan pada saat penggeledahan itu tidak diizinkan masuk dan tidak memiliki cukup ruang untuk melihat proses penggeledahan terhadap rumah yang memiliki pagar setinggi hampir lima meter tersebut. Ketua RT 06/RW.08, Simprug, Kebayoran Lama, Sambiyo, membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan rumah milik pengusaha Sjamsul Nursalim. Ia mengatakan, sejumlah petugas KPK sudah berada di lokasi tersebut sejak sore hari namun dia mengaku tidak mengetahui maksud keberadaan petugas KPK di rumah tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan jaksa UTG menjadi tersangka kasus suap karena tertangkap tangan sedang melakukan aktifitas penyuapan yang diduga terkait kasus BLBI. UTG yang merupakan jaksa penyelidik kasus BLBI itu tertangkap tangan sedang menerima uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008