Jakarta (ANTARA News) - UTG, seorang jaksa yang ditetapkan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), membantah telah menerima uang suap dan berdalih dirinya tengah melakukan bisnis permata. "Saya bisnis permata, saya jual beli permata. `Nggak ada kaitan dengan perkara apa pun," katanya menjawab pertanyaan wartawan pada Minggu (2/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, ketika mendampingi sejumlah anggota Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap mobilnya yang diparkir di depan lobi Gedung KPK. Dalam penggeledahan terhadap mobil jenis kijang berwarna silver milik UTG yang bernomor polisi DK 1832 CF, Tim Penyidik KPK nampak mengambil sebuah tas warna hitam yang kemudian dijadikan barang bukti. Sebelumnya, KPK langsung menetapkan jaksa UTG menjadi tersangka kasus suap karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penyuapan yang diduga terkait kasus BLBI. UTG tertangkap tangan sedang menerima uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu pukul 16.30 WIB. Ketika ditanya apakah uang yang diterimanya terkait penghentian kasus BLBI pada Jumat (29/2), UTG mengatakan, "Itu bukan saya yang menentukan, itu sudah dibahas oleh tim," katanya. UTG kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menghormati hak penyidik dan akan membuktikan bantahannya tersebut di pengadilan. Menanggapi pernyataan UTG, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa pengakuan tersangka UTG itu boleh-boleh saja dikemukakan. "Tetapi, yang jelas kita mendapatkan fakta tertangkap tangan dalam proses penerimaan uang itu," katanya. Ketika ditanya wartawan, apakah dalam pemeriksaan UTG juga mengaku bahwa uang yang diterimanya terkait dengan bisnis permata, Johan Budi menambahkan, tidak tahu soal itu karena keterangan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang hanya diberikan ke Tim Penyidik. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008