Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menangkap dua orang yang berinisial UTG dan AS yang diduga terlibat kasus suap, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu malam. Johan mengatakan, keduanya tertangkap secara bersamaan sekira pukul 16.30 WIB di kawasan Jakarta Selatan. Namun, Johan tidak bersedia merinci di mana tepatnya kedua orang tersebut ditangkap. "Ketangkap dua-duanya, tidak secara terpisah," katanya. Ketika ditanya pers soal kasus suap apa yang melibatkan kedua orang tersebut, Johan menolak menjelaskannya lebih lanjut. Hingga pukul 22.50 WIB, KPK masih memeriksa kedua orang yang diduga penyuap dan yang disuap tersebut. Sebelumnya, pada Jumat (29/2), Kejaksaan Agung menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, juga sekaligus mengumumkan pembubaran tim 35 jaksa yang bertugas menyelidiki dua kasus BLBI tersebut. Dua kasus tersebut adalah penyerahan aset obligor atau PSP atas kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Kemas merinci, pada 1998 terjadi kucuran BLBI sebesar Rp35 triliun. Dalam rangka pelaksanaan "Master Settlement for Acquisition Agreement" (MSAA) pada September 1998, jumlah Kewajiban Pemegan Saham (JKPS) atas kucuran tersebut meningkat menjadi Rp52,7 triliun. Namun demikian, pada 2006 perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, aset yang diserahkan kepada negara hanya Rp19 triliun, lebih sedikit dari nilai awal kucuran BLBI dan JKPS. Penyelidikan kasus itu dipimpin oleh Jaksa Sriyono dan beberapa tim jaksa dari daerah. Kemudian kasus yang kedua terjadi setelah terjadi kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 1997. Berdasar audit BPK, dana BLBI membengkak menjadi Rp49,189 triliun, dengan JKPS sebesar Rp28,408 triliun setelah dikurangi aset bank penerima BLBI sebesar Rp18,850 triliun. Kemas mengatakan, penyerahan aset senilai Rp28,408 triliun itu akan dibayar tunai Rp1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp27,495 triliun. Namun demikian, nilai pengembalian setelah dijual hanya Rp3,459 triliun. Penyelidikan kasus itu dipimpin oleh jaksa Urip Tri Gunawan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Bali. Sementara itu, satu mobil merek kijang warna silver bernomor polisi DK 1832 CF terlihat diparkir di lobi Gedung KPK, berdampingan dengan dua mobil tahanan yang masing-masing bernomor polisi B 8593 WU dan B 8638 WU. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008