“Majelis setelah mempelajari (ajuan pledoi Jokdri) ternyata masih bisa diperpanjang di pengadilan negeri,” ujar Hakim Ketua persidangan Kartim Haeruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kartim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan replik secara tertulis. Namun ia mengatakan itu merupakan hak JPU untuk mengajukan atau tidak, karena yang membuktikan tindak pidana terdakwa adalah JPU.
Sidang ditutup oleh hakim ketua pada pukul 19.23 WIB dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, dengan porsi giliran JPU memberikan replik atas pledoi yang telah diajukan Jokdri beserta kuasa hukumnya.
Baca juga: Kuasa hukum yakin dakwaan terhadap Joko Driyono tak terbukti
Baca juga: Jokdri sebut ia dihakimi publik dan media
Baca juga: Jokdri ajukan pledoi ke majelis hakim
Pengajuan pledoi Jokdri merupakan langkah hukum lebih lanjut atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis lalu (4/7).
Pledoi pertama dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua dibacakan kuasa hukum.
Isi pledoi yang dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.
Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.
Dalam pledoi yang akhirnya membuat majelis hakim pertimbangkan kembali dan perpanjang persidangan itu berisi empat permohonan.
Permohonan pertama adalah menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kedua, membebaskan Jokdri dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan hak dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.
Permohonan ketiga agar segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak. Serta yang terakhir memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.
“Saya tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Jokdri pada akhir pembacaan pledoi yang diajukannya.
Jokdri berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuk dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019