Di saat Hakim Ketua Joni menanyakan jawaban dari dua pihak tersebut, perwakilan dari kejaksaan dan tim kuasa hukum kompak menjawab "pikir-pikir dulu".
Artinya, keduanya punya waktu 1-7 hari untuk menyampaikan jawaban terhadap vonis majelis hakim.
Baca juga: PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara
Baca juga: Vonis Ratna lebih ringan dari tuntutan jaksa
Baca juga: Atiqah Hasiholan bersyukur ibunya divonis 2 tahun
Walaupun demikian, kuasa hukum Ratna, Desmihardi saat ditemui usai sidang, belum dapat menjelaskan poin apa yang akan menjadi pertimbangan tim kuasa hukum.
"Kita dengarkan beliau dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kita masih pikir-pikir ya dalam jangka waktu tujuh hari ini," kata Desmihardi.
Sementara itu, Jaksa Daroe Tri Sadono saat ditemui usai persidangan mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis, tetapi belum dapat memberikan jawaban mengenai posisi penuntut umum.
Daroe menjelaskan vonis hakim menunjukkan bahwa dakwaan jaksa yang merujuk ke Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong, masih dapat digunakan dan dibuktikan dalam persidangan.
Namun, untuk besaran masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim untuk Ratna Sarumpaet, Daroe belum dapat memberi komentar.
"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis memutuskan dua tahun. Tentu jika ditanyakan (sikap, red) kami menuntutnya enam tahun, tentu kami menyatakan pikir-pikir dulu," terang Daroe.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 ke Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong pada 2018.
Vonis hakim empat tahun lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis memvonis Ratna enam tahun penjara.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019