Magelang (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Soeharno, mengajukan izin kepada Bupati Magelang, Singgih Sanyoto, untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena akan maju dalam bursa pemilihan pimpinan partai politik (parpol). "Saya sudah mengajukan izin kepada Pak Bupati untuk maju dalam bursa pemilihan pengurus partai karena aturannya memang begitu, harus mengundurkan diri sebagai PNS, sehingga kami mengajukan pengunduran diri, agar tidak melanggar aturan," katanya di Magelang, Minggu. Ia menyatakan, akan maju dalam bursa pemilihan pimpinan Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Magelang melalui musyawarah daerah pada bulan Maret 2008. Ia mengemukakan, telah berpamitan dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magelang saat apel pagi, Sabtu (1/3). Pengunduran dirinya dari PNS, termasuk jabatan Plt. Sekda Kabupaten Magelang, mulai tanggal 1 Maret 2008. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Magelang, Utoyo, mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri Soeharno yang ditujukan kepada Bupati Singgih Sanyoto. "Karena akan menjadi pengurus parpol, maka harus menanggalkan jabatan PNS. Soeharno akan memasuki masa pensiun sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 Mei 2008," katanya. Ia menjelaskan, surat pengunduran diri akan diproses yang selanjutnya diterbitkan surat pemberhentian dengan alasan mengundurkan diri. "Sampai sekarang belum ditunjuk penggantinya, dalam dua hari atau tiga hari mendatang kemungkinan bupati menunjuk penggantinya," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008