Tim KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran uang yang diduga diterima oleh ESA sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan saksi soal aliran uang yang diterima mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
KPK pada Kamis memeriksa mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Manajer Connaught International Pte. Ltd Sallyawati Rahardja sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.
"Tim KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran uang yang diduga diterima oleh ESA sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut.
Terkait hal tersebut, KPK pada Rabu juga telah memeriksa Emirsyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK mengonfirmasi soal temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara tersebut yang diduga terkait dengan tersangka Emirsyah.
Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019