Bantul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di daerah ini terkait dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan keipatuhan manajemen perusahaan tersebut.
"Ada enam perusahaan yang kami datangi dengan dibagi dalam beberapa tim, tim saya sidak ke perusahaan salah satunya perusahaan garmen di wilayah Argodadi, Kecamatan Sedayu," kata Kepala Bidang Transmigrasi, Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti, di Bantul, Kamis.
Menurut dia, sidak ke perusahaan yang didampingi pejabat Disnakertrans DIY dan mitra dinas itu, untuk melihat sejauh mana kepatuhan perusahaan dalam mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca juga: DPR: pemerintah harus perketat pengawasan Tenaga Kerja Asing
Dia juga mengatakan, lembaganya sudah membentuk tim yang melibatkan stakeholder terkait, yaitu Polres Bantul, Kodim, Satpol PP, Kesbangpol, Disdukcapil dan juga Disnakertrans DIY dalam kegiatan penanggulangan masalah ketenagakerjaan di antaranya terkait izin TKA.
"Fokus tim akan menggali permasalahan terkait tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Bantul, untuk itu kami akan melakukan pembinaan di beberapa perusahaan yang mempekerjakan TKA," katanya pula.
Dia mengatakan, jumlah TKA yang tercatat di Disnakertrans Bantul sebanyak 126 orang, akan tetapi yang masuk perizinan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2018 hanya sebanyak 29 orang selama ini berkontribusi dalam memberikan retribusi ke lembaganya.
"Jadi izin perusahaan untuk menggunakan TKA itu kan di kementerian, tapi untuk perpanjangannya pada tahun kedua ada di daerah, kalau perusahaan itu wilayah kerjanya ada pada dua kabupaten, retribusi masuk ke penerimaan provinsi (DIY)," katanya.
Tetapi, kata dia lagi, kalau bekerja di perusahaan dalam satu kabupaten maka perpanjangan masuk Bantul, dan selama ini yang melakukan perpanjangan izin mempekerjakan TKA sampai tahun 2018 ada 29 orang, sehingga Disnakertrans ingin melihat kepastian sebaran TKA itu.
"Makanya kami ingin memetakan dari 126 TKA yang tinggal di Bantul apakah sudah ada izinnya apa belum, atau apakah memang domisili di Bantul, tapi kerja di dua kabupaten sehingga masuk di DIY atau memang belum berizin, kalau kita menemui yang belum berizin kita bina biar ada izin yang resmi," katanya.
Adapun dalam sidak ke perusahaan garmen di Argodadi Sedayu, tim diterima dengan baik oleh manajemen perusahaan tersebut, dalam pertemuan itu, Disnakertrans menjelaskan tentang izin mempekerjakan TKA dan sanksi yang harus diterima ketika ketentuan perizinan tersebut dilanggar.
Perusahaan dengan modal asing itu diketahui memiliki sekitar 1.900 tenaga kerja dan tujuh orang di antaranya TKA yang mayoritas berasal dari India. "Dari tujuh TKA ini nanti akan kita lihat di data kami bagaimana terkait dengan izinnya," katanya pula.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019