Bandung (ANTARA News) - Dua tersangka perampok bersenjata api yang sering meresahkan warga Kota Bandung, Fj (15) dan Dn (22), berhasil dilumpuhkan polisi, setelah ditembak kakinya di daerah Karang Setra, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya yang berinisial Ab (30) hingga Minggu masih dalam pengejaran tim buru sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Reskrim Polresta) Bandung Tengah, kata Kapolresta Bandung Tengah, AKBP Arief Ramdhani, kepada pers di Bandung, Minggu.
Dikatakannya, aksi perampokan didalangi tersangka Ab, yang saat ini masih dalam pengejaran. Pada Rabu (20/2) malam, Ab mengajak Fj dan Dn untuk merampok.
Dengan mengendarai sepeda motor, ketiganya menuju Jalan Naripan Kota Bandung. Di sana mereka bertemu dengan seorang pengendara motor. Langsung saja tersangka Dn, yang mengemudikan motor, memepet pengendara motor tadi ke pinggir jalan.
Setelah berhasil menyudutkan korban, tersangka Ab langsung menodongnya sepucuk senjata api yang dikeluarkan dari balik jaketnya seraya mengancam akan menembak korban bila melawan.
Pelaku meminta korban untuk menyerahkan dompet dan kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya. Sepeda motor hasil rampasan tersebut digadaikan tersangka Ab di daerah Rancaekek melalui Anw seharga Rp2.200.000. Uangnya pun masih harus dipotong Rp300.000 oleh Anw untuk upahnya menjualkan motor hasil kejahatan itu.
Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli pakaian oleh tersangka Ab, sebelum dibagi rata dengan kedua tersangka yang lain. Namun, sebelum mendapat jatah bagiannya, tersangka Dn harus rela digelandang aparat ke Markas Polresta Bandung Tengah pada Sabtu (23/2).
Penyidikan dilanjutkan untuk mengejar kedua tersangka yang lain. Pengejaran dilakukan keesokan harinya hingga ke daerah Majalaya untuk mengamankan motor curian yang sudah digadaikan tersebut. Sedangkan tersangka Fj ditangkap di Karang Setra, Bandung.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," kata AKBP Arief Ramdhani. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008